Pemerintah Italia naik banding ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa untuk membatalkan larangan memasang simbol salib di kelas.
Kasus pelarangan pemasangan salib di dalam kelas ini terjadi setelah pengadilan Italia memenangkan tuntutan seorang ibu yang meminta agar anak-anaknya memperoleh hak untuk mendapat pendidikan di sekolah sekuler yang dilindungi oleh konstitusi Italia.
Kemenangan ibu tersebut membuat gempar Italia dimana 90% penduduknya menyatakan dirinya sebagai orang Kristen.
Pemerintah Italia akan melakukan upaya banding karena keputusan tersebut diartikan sebagai gangguan terhadap budaya negara, sejarah dan agama. Jika upaya pemerintah ini gagal, maka semua lambang keagamaan pada ruang kelas di seluruh Uni Eropa akan dihilangkan.
Menurut laporan wartawan BBC Duncan Kennedy dari Roma, Italia, pihak Vatikan menyatakan seharusnya pengadilan Eropa tidak punya hak untuk campur tangan dalam masalah yang sangat penting di Italia seperti kasus yang satu ini. Dengan keputusan tersebut, artinya pengadilan telah mengabaikan peran agama Kristen dalam membentuk identitas Eropa.
Seorang menteri Italia menyatakan bahwa keputusan pengadilan tersebut “memalukan”, sementara Menteri Pendidikan Marieastella Gelmini mengatakan bahwa salib tersebut bukan hanya merupakan simbol ke-Kristenan, namun sudah menjadi simbol tradisi Italia.
Hukum yang memperbolehkan memajang salib di kelas di tetapkan sekitar tahun 1920-an dan sejak itu tidak pernah dicabut. Namun campur tangan agama Katolik dalam pemerintah Italia berakhir pada tahun 1984, saat hubungan resmi antara Vatikan dan pemerintah Italia berakhir.
Sumber : BBC